Pajak Dalam Transaksi Properti

Khusus untuk properti dengan kriteria tertentu (mewah), selain PPN dan BPHTB, ada tambahan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Ada berbagai pajak dan bea yang harus Anda bayar saat membeli properti. Besarannya tergantung jenis dan nilai properti yang dibeli. Tapi, secara keseluruhan angkanya cukup besar. Karena itu Anda perlu memahaminya agar tidak tergagap saat membayarnya. Pertama, pajak pertambahan nilai (PPN).

Pajak ini hanya dikenakan sekali saat membeli properti baru dari developer (badan usaha). Nilainya 10 persen dari transaksi. Jadi, untuk transaksi Rp50 juta, PPN-nya Rp5 juta. Kecuali rumah sederhana sehat (RSH) bersubsidi, tidak terkena PPN.

Pembayaran dilakukan setelah transaksi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan ke kantor pajak setempat paling lama tanggal 20 bulan berikutnya lagi. Untuk properti yang dibeli dari developer, pemungutan dan pelaporan biasanya dilakukan developer. “Beli kaveling tetap kena PPN kalau dibeli di kawasan real estate. Di luar kawasan real estate tidak,” kata Mustakim, Seksi Pengawasan dan Konsultasi I Kantor Pelayanan Pajak Pratama JKT Sawah Besar Dua.

BERBEDA

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Ini dikenakan atas semua pengalihan hak atas properti baik baru maupun lama, yang dibeli dari developer atau perorangan. Besarnya 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP). NPOPTKP-nya berbeda di setiap daerah. NPOPTKP di Jakarta misalnya, Rp60juta.

Jadi, kalau transaksi Rp80 juta, BPHTB yang harus Anda bayar adalah 5% x (Rp80 juta – Rp60 juta) = Rp1 juta. Bila transaksi hanya Rp60 juta atau kurang, BPHTB-nya nol. Sebagian developer sudah memasukkan PPN dalam harga rumah. Karena itu sebelum membayar BPHTB, pastikan komponen PPN itu dikeluarkan dulu dari harga.

Ketiga, khusus untuk properti dengan kriteria tertentu (mewah), selain PPN dan BPHTB, ada tambahan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 20 persen. Yaitu, untuk properti residensial dengan luas 400 m2 ke atas, atau harga bangunan Rp3 juta lebih per m2, serta apartemen, kondominum, town house, atau yang sejenis, dengan luas bangunan 150 m2 ke atas atau harga bangunan Rp4 juta lebih per m2. PPnBM hanya berlaku untuk pembelian properti dari developer, tidak untuk transaksi antarperorangan. Pajak langsung dibayar konsumen saat bertransaksi.

Pajak dan Biaya Membeli Apartemen

Pajak dan biaya yang harus dibayar saat membeli apartemen cukup besar. Kebanyakan developer tidak memasukkannya dalam harga jual. Anda perlu mengetahuinya.

Bila berencana membeli apartemen perhatikan baik-baik harga yang ditawarkan developer. Saat pasar lesu seperti sekarang mereka berlomba memikat konsumen dengan menawarkan harga menarik. Supaya apartemennya terkesan murah, tidak sedikit yang melansir harga belum termasuk pajak dan biaya lain. Padahal, nilainya signifikan. Untuk apartemen seharga Rp100 juta saja, pajak dan biaya yang harus Anda bayar mencapai Rp13 juta.

Duit itu untuk membayar PPN, akte jual beli (AJB), biaya pengurusan hak milik atas satuan rumah susun (pertelaan), bea balik nama (BBN), serta bea perolehan hak atas tanah, dan bangunan (BPHTB). Itu belum termasuk biaya provisi sekitar satu persen dan biaya-biaya lain bila pembelian dilakukan dengan fasilitas kredit pemilikan apartemen (KPA).

Kalau apartemen tergolong mewah, konsumen masih harus membayar lagi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 20 persen. Jadi, bila Anda terpikat dengan sebuah apartemen dan ingin mengetahui berapa besarnya pajak dan biaya yang harus dibayar, uraian berikut bisa disimak.

PPN

Hampir dapat dipastikan semua transaksi apartemen baru dikenakan PPN, karena hanya properti seharga Rp42 juta ke bawah yang dibebaskan dari PPN. Nilai PPN 10 persen dari harga jual. Jadi, kalau apartemen Rp100 juta, PPN yang harus dibayar 10% x Rp100 juta = Rp10 juta. PPN biasanya dibayarkan melalui developer, termasuk pelaporannya, dilakukan oleh developer.

BPHTB

Bea ini dikenakan terhadap semua transaksi apartemen baik baru maupun lama yang dibeli dari developer atau perorangan. Besarnya 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP). Di Jakarta NJOPTKP ditetapkan pemerintah provinsi sebesar Rp60 juta. Jadi, untuk apartemen seharga Rp100 juta, BPHTB yang harus dibayar adalah 5% x (Rp100 juta – Rp60 juta) = Rp2 juta.

AJB, Pertelaan dan BBN

Menurut Erwin Kallo, Direktur Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia , AJB, pertelaan dan BBN biasanya dibayar satu paket. Besarnya kurang lebih satu persen. Jadi, bila harga apartemen Rp100 juta, biaya yang harus dirogoh untuk ketiga item itu adalah Rp1 juta.

PPnBM

Seperti sudah disinggung di atas, khusus untuk apartemen dengan harga bangunan Rp4 juta ke atas per m2 atau luasnya 150 m2 ke atas diwajibkan membayar PPnBM. Tapi pajak ini hanya dikenakan pada apartemen yang dibeli dari developer. Besarnya 20 persen dari harga jual dibayar saat bertransaksi. PPnBM tidak berlaku untuk transaksi antarperorangan.

Kewajiban Setelah Membeli

Bila sudah membeli apartemen, selain membayar service charge per bulan, setiap tahun pemilik juga wajib membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Biasanya tagihan dilayangkan setiap bulan Maret dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pembayaran harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah SPPT diterbitkan. Bila sampai batas waktu yang ditetapkan belum dibayar, dikenai denda 2 persen per bulan hingga maksimal 24 bulan.

Cara menghitung PBB apartemen:

  1. Hitung nilai perbandingan proposional (NPP) unit apartemen atau satuan rumah susun dengan rumus: NPP = (LSn x 100%) / T LSn
    Keterangan:
    Sn: Satuan rumah susun (unit apartemen)
    LSn: Luas unit apartemen
    T LSn: Total luas unit apartemen
  2. Hitung luas bumi (tanah) proposional: NPP x luas tanah bersama
  3. Hitung luas bangunan proposional: NPP x total luas bangunan bersama
  4. Luas bangunan proposional: total luas bangunan – total luas seluruh unit apartemen dan ruang komersial
  5. Hitung NJOP:

    1. NJOP bumi proposional: luas bumi proposional x NJOP tanah yang ditetapkan kantor pajak setempat
    2. NJOP bangunan proposional: luas bangunan proposional x NJOP bangunan yang ditetapkan kantor pajak setempat
    3. NJOP unit apartemen: luas unit apartemen x NJOP bangunan yang ditetapkan kantor pajak setempat.
  6. Point a, b dan c kemudian dijumlahkan untuk memperoleh NJOP total
  7. Hitung NJOP Kena Pajak (NJOPKP)

    Rumusnya: NJOP total-NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

  8. NJOPTKP telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp10 juta
  9. Menghitung PBB:

    1. Untuk apartemen yang nilainya di bawah Rp1 miliar rumusnya: 0,5% x 20% x NJOPKP.
    2. Untuk apartemen yang nilainya Rp1 miliar ke atas rumusnya: 0,5% x 40% x NJOPKP.

Untuk lebih jelasnya simak contoh berikut:

PT Sekarayu Development membangun apartemen Sekar Residence 20 lantai. Luas bangunan keseluruhan 30.000 m2, luas tanah bersama 10.000 m2, NJOP bumi Rp2.000.000/m2, dan NJOP bangunan Rp3.000.000/m2. Apartemen terdiri dari 210 unit dengan rincian:

  1. Ruang komersial 10 unit masing-masing seluas 100 m2
  2. Unit apartemen tipe Mawar 100 unit masing-masing seluas 100 m2
  3. Unit apartemen tipe Melati 100 unit masing-masing seluas 150 m2.

Perhitungan PBB

Jenis (m2) Luas (m2) Unit Luas Total (m2) NPP (%) LTP LBP (m2)
Komersial

Tipe Mawar

Tipe Melati

Total

100

100

150

10

100

100

1.000

10.000

15.000

26.000

0,385

0,385

0,577

38,5

38,5

57,7

15,4

15,4

22.3

Keterangan:

LTP: Luas bumi proposional

LBP: Luas bangunan proposional

Dengan demikian PBB untuk apartemen tipe Mawar adalah:

NJOP Bumi Proposional: 38,5 x Rp2.000.000

NJOP Bangunan Proposional: 15,4 x Rp3.000.000

NJOP unit apartemen: 100 x Rp3.000.000

Total NJOP

NJOP TKP

NJOP KP

PBB: 0,5% x 20% x Rp413.200.000

: Rp 77.000.000

: Rp 46.200.000

: Rp300.000.000

: Rp423.200.000

: Rp 10.000.000

: Rp413.200.000

: Rp 413.200

Town House Alternatif Di Tengah Kota

Bagi yang memiliki dana cukup town house tetap pilihan menarik.

Town house adalah alternatif tinggal di rumah biasa di dalam kota selain apartemen. Seperti di rumah biasa, di town house Anda tetap bisa menyalurkan hobi merawat tanaman hias atau memelihara hewan. Kendati terbatas, rumah di town house masih memiliki tanah kosong di depan atau belakang yang bisa dipakai untuk meletakkan pot tanaman atau sangkar binatang.
Kelebihan lain, jumlah rumah di dalam town house biasanya tidak banyak sehingga lingkungannya tidak crowded. Areal town house juga dipagar tinggi, dijaga satpam, dan sebagian dilengkapi beberapa fasilitas khusus untuk penghuni. Sebab itu harga rumahnya tidak ada yang murah. Rata-rata di atas Rp1 miliar per unit.
Sejak dulu town house paling banyak dikembangkan di Jakarta Selatan karena potensial disewakan kepada para ekspatriat. Sementara di wilayah lain di ibu kota, seperti  Jakarta Timur, baru beberapa tahun belakangan banyak dipasarkan town house. Town house terbesar di Jakarta Timur adalah Pinang Ranti Mansion yang dikembangkan PT Premier Indonesia tahun 2006, tidak jauh dari pusat belanja Tamini Square di dekat Taman Mini. Sekitar 142 rumah yang ditawarkan ludes dalam dua tahun.
Baru setelah itu town house makin ramai dikembangkan di Jakarta Timur. Yang menarik orientasi pengembangannya bukan lagi untuk disewakan ke ekspatriat tapi untuk dihuni sendiri. Maka rumah-rumahnya pun tidak didesain mengikuti selera bule yang  mengedepankan faktor kenyamanan, tapi sesuai selera masyarakat kita yang lebih menitik beratkan pada keindahan fasad.
Harga rumahnya juga tidak setinggi town house di Jakarta Selatan. Bahkan, ada yang di bawah Rp500 juta. Hanya lokasinya sudah agak di pinggir seperti Nur-Az di Jl Kelapa Dua Wetan, Ciracas. Rumah tipe 70/147 dijual Rp461 juta. Town house lain bisa dicari di Kelurahan Gedong (Pasar Rebo), Dukuh (Kramatjati), Cilangkap, dan Bambu Apus. Umumnya aksesibilitasnya cukup baik, jalan menuju lokasi bisa untuk dua mobil, dan mudah dijangkau dari JORR atau jalan tol Jagorawi.

Jakarta Selatan
Sementara di Jakarta Selatan town house dapat dicari di Lebak Bulus, Cilandak, Kebagusan, Jagakarsa, Kemang, Cipete, Pejaten, sampai Pasar Minggu. Di Lebak Bulus town house terbesar adalah Bonavista Residence (7 ha) di Jl Lebak Bulus I yang dikembangkan PT Adiguna Reksasegara. Developer tinggal memasarkan empat unit, masing-masing seharga Rp1,4 miliar. Selanjutnya sisa lahan dijual dalam bentuk kaveling siap bangun berukuran mulai dari 200 m2 seharga Rp3,85 juta/m2
Sementara di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, antara lain dipasarkan Panorama Pejaten Timur, menawarkan 10 rumah seharga di atas Rp1,5 miliar.  Penawaran lain Royal Spring (1,2 ha) di kawasan Pol Tangan. Dari 34 unit yang dipasarkan, tinggal delapan unit seharga minimal Rp1,7 miliar. Town house dilengkapi sport club dan fasilitas penunjang lain.
Harga town house di Cilandak lebih tinggi lagi dengan ukuran kaveling besar-besar. Di Bukit Indah, Jl Margasatwa Raya, luas kavelingnya 450-500 m2, sementara bangunan di atas 400 m2. Harganya Rp3,7 miliar/unit. Bahkan di Taman Brawijaya, Jl Brawijaya III/6, Kebayoran Baru, satu unit harganya Rp5,75 miliar dengan kaveling 200 m2 dan bangunan 556 m2 (empat lantai) dilengkapi lift. Yang lain sebutlah Taman Pesona dan Jagakarsa Residence di Jl Kebagusan, serta Villa Amandari di Jl Jagakarsa. Ketiganya menjual rumah antara Rp1 – 1,7 miliar/unit.

Jakarta Utara dan Barat
Meskipun tidak banyak di Jakarta Utara juga ada town house. Seperti The Kew Garden Residence dan Riviera Plaza (PT Summarecon Agung Tbk), dan Gading Grande Residence (PT Agung Podomoro) di Kelapa Gading. Yang lain Marina Coast (PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk) di kawasan Ancol. Hanya keempatnya sudah habis. Yang masih dipasarkan Grand Puri Grisenda (3,8 ha) di dalam perumahan Puri Grisenda (38 ha) di Jl Kapuk Raya.
Tersedia enam tipe pilihan, mulai dari 91/115 seharga Rp700 jutaan. Konsumen yang membeli sekarang mendapat subsidi bunga KPR hingga lima persen. Pembelian bisa juga secara tunai bertahap hingga 60 kali. Di Jakarta Barat penawaran town house juga sangat terbatas. Yang masih dipasarkan Residence 28 di Jl Panjang, dan de Oaze Tomang Jl Gelong Baru Utara II, Tomang, selain satu dua proyek di Kebon Jeruk.

Pesona Gintung
Masuk Tangerang Selatan

Karena lahan di Jakarta Selatan makin menipis, pembangunan town house melebar ke Tangerang Selatan, di kawasan perbatasan dengan Jakarta Selatan seperti Rempoa, Jl WS Supratman, Jl Raya Legoso, Jl Kompas-Jl Menjangan-Jl Merpati Raya. Di Jl Pahlawan Rempoa PT Hanusentra Propertindo memasarkan town house Alamanda (6.000 m2) di dalam perumahan Pesona Gintung Residence (5,2 ha), sekitar 300 meter dari pertigaan Gintung di Jl Juanda atau 2,5 km dari Pondok Indok Indah.
Jumlah rumah yang dipasarkan 13 unit dengan luas bangunan 120, 188, dan 198 m2, sedangkan luas kaveling bervariasi antara 105-186 m2. Rumah dijual antara Rp800 jutaan sampai Rp1,4 miliar/unit. Konsumen bebas mengubah layout ruang atau menambah kamar tanpa mengubah fasad. Town house dilengkapi sport club dan di sekitarnya berdiri pusat belanja Makro, Giant, dan Carrefour. Ke Mal Pondok Indah atau Cilandak Town Square juga dekat.
Pilihan lain di sekitar Rempoa adalah The Green Wood Garden (8.000 m2), beberapa ratus meter dari Pesona Gintung. Keunikan town house ini pohon-pohon besar yang ada di areanya dipertahankan sehingga suasana lingkungan langsung terasa nyaman. Di Jl WR Supratman, sekitar empat kilometer dari pertigaan Gintung ada dua town house: The Groove dan The Green Wood Residence. Keduanya berdekatan, tapi lokasi The Groove sedikit masuk ke dalam gang sehingga posisinya berada di belakang The Green Wood Residence.
Town house yang lokasinya sekitar 2-3 km dari pintu tol Pondok Ranji di ruas tol Ulujami-Bintaro juga menarik. Beberapa di antaranya adalah The Tamarind di Jl Rajawali, dan Bintaro Hill di Jl Merpati Raya. The Tamarind menyasar pasar menengah atas dengan rumah tipe 120/140 seharga Rp800 jutaan. Semua rumah dijual dalam kondisi siap huni hasil rancangan arsitek Yori Antar.
Sedangkan Bintaro Hill (2,7 ha) dikembangkan untuk kalangan menengah dengan rumah seharga di bawah Rp500 juta. Developernya PT Caturtama Grahacipta  menawarkan empat tipe: 45/84 seharga Rp275 juta, 63/96 Rp325 juta, 80/84 Rp425 juta, dan 90/96 Rp460 juta. Uang muka 20 persen bisa dicicil enam kali, dan bunga KPR hanya 13,25 persen dari Bank BRI. Fasilitasnya mini sport club. Di sekitarnya ada Bintaro Trade Centre, Rumah Sakit Internasional Bintaro, Carrefour, dan Sekolah High Scope Bintaro. Dari 130 unit yang dibangun di Bintaro Hill, sudah terjual 30 persen.

Sejumlah Townhouse di Jakarta

No Nama Townhouse Alamat Luas dalam m2 Harga

(Rp/unit)
1 Cilangkap Residence
PT Hamparan Dunia Investama
Jl Raya Cilangkap No 55
Jakarta Timur
74/118.93
84/120
86//147
95/70
150/173
675.255.000
714.000.000
815.500.000
905.664.375
1.130.500.000
2 Cipayung Residence Jl Raya Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur 60/102
65/88
70/99
75/122.16
630.848.000
596.288.000
657.278.000
746.662.400
3 Nur-Az Jl Raya Kelapa Dua Wetan,
Ciracas, Jakarta Timur
288/271
240/231
88/188
70/147T
70/1080
1.550.000.000
1.302.000.000
668.000.000
539.000.000
461.000.000
4 The Bamboo
PT Umawar Isasabluza
Jl Panti Asuhan, Bambu Apus
Jakarta Timur
140/195
145/ 199
150/169
150/212
167/235
963.500.000
990.500.000
932.500.000
1.040.000.000
1.155.300.000
5 Gedong Prima Jl H.Taiman, Kel Gedong,
Pasar Rebo, Jakarta Timur
101/119
107/150
101/148
692.000.000
860.000.000
806.000.000
6 Bonavista Residence
PT Adiguna Reksasegara
Jl Lebak Bulus I, Lebak Bulus Jakarta Selatan 249/140 1.500.000.000
7 Panorama Pejaten Timur
PT Hasyim Wira Brother
Jl Nangka, Poltangan
Jakarta Selatan
200/235
352/293
360/364
402/383
380/408
1.125.000.000
1.600.000.000
1.900.000.000
2.100.000.000
1.800.000.000
8 Royal Spring (d/h Royal Victorian)
PT Binakarya Griya Tama
Jl Raya Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 215/140
230/161
310/232
1.756.000.000
1.998.000.000
2.794.000.000
9 Bukit Indah Jl Margasatwa Raya, Bukit Indah Cilandak, Pondok Labu, Jaksel 450/418
500/442
3.650.000.000
3.750.000.000
10 Taman Brawijaya Jl Brawijaya III/6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 556/200 5.750.000.000
11 Villa Amandari Jl Jagakarsa No 90, Jagakarsa
Jakarta Selatan
160/250
339/160
1,5 miliaran
1,7 miliaran
12 Taman Pesona
PT Griya Remiza Design
Jl Kebagusan Raya No 39,
Lenteng Agung, Jaksel
125/165
140/180
1,2 miliaran
1,4 miliaran
13 Jagakarsa Residence
PT Mandala Griya Cipta
Jl Kebagusan Raya,
Lenteng Agung, Jaksel
140/128
140/140
160/208
1.085.000.000
1.200.000.000 1.500.000.000
14 Pesona Gintung Residence Jl Pahlawan No 10, Rempoa
Jakarta Selatan
115/105
148/157
163/198
188/104
756.201.600
1.000.999.000
1,5 miliaran
1,2 miliaran
15 The Groove Jl H Isa – WR Supratman
Ciputat, Jakarta Selatan
70/98
85/100
97/100
114/103
125/213
541.358.900
569.520.000
614.950.000
687.495.000
989.995.000
16 de Oaze Tomang
PT Dwi Mitra Multi Sentosa
Jl Gelong Baru Utara II,
Tomang, Jakarta Barat
47/84
350/120
2,1 miliaran
3,1 miliaran
17 Grand Puri Grisenda Jl Pantai Indah Timur, Kapuk Raya, Jakarta Utara 91/115
100/115
107/162
210/82
168/99
944.000.000
938.750.000
1.186.200.000
1.091.000.000
1.261.000.000

Saat Tepat Membeli Rumah


Pada masa resesi konsumen memiliki posisi tawar yang lebih kuat di pasar.

Seperti ekonomi, bisnis properti juga mengenal masa naik (booming) dan turun (resesi). Di antara keduanya ada fase kontraksi (pengerutan) dan pemulihan (revival) yang merupakan periode transisi. Setiap fase berlangsung selama dua tahun atau lebih. Konsumen perlu mengetahui ciri-ciri setiap fase itu untuk membantu mereka melakukan transaksi pada saat yang tepat.
Menurut Direktur Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI) Panangian Simanungkalit, fase booming atau peak ditandai dengan likuiditas yang longgar, inflasi dan suku bunga rendah. Orang banyak memegang uang dan ingin membeli barang sehingga pengembang berpesta. Sebab itu masa ini disebut juga sellers market (pasar penjual).
Tapi, tingginya permintaan itu biasanya sulit diimbangi sisi penawaran (supply), karena pengembangan properti butuh waktu. Walhasil, rumah masih dalam masa persiapan sudah diserbu pembeli. Harganya pun naik. Begitu pula harga bahan bangunan. Akibatnya inflasi mulai terkerek, diikuti kenaikan suku bunga dan seretnya likuiditas. Sebagian konsumen mulai menunda pembelian.
Dampak lebih jauh, penjualan developer menurun dan suplai mengendur. Launching produk baru makin jarang. Developer mulai mengiming-imingi konsumen dengan berbagai insentif untuk menahan penurunan itu. Inilah masa kontraksi yang disebut juga weak market (pasar lemah).
Penurunan itu terus berlangsung yang ditandai dengan likuiditas ketat, inflasi dan bunga tinggi. Bisnis properti pun memasuki masa resesi. Penjualan pengembang benar-benar mencapai titik nadir. Ibaratnya barang mencari uang. Karena itu fase ini disebut juga buyers market (pasar pembeli).
Situasi buruk itu akan berangsur pulih setelah inflasi dan bunga turun dan likuiditas mengendur. Penjualan rumah kembali membaik. Inilah masa pemulihan yang disebut juga soft market (pasar lunak). Begitu seterusnya.

Anomali
Panangian menjelaskan, saat ini bisnis properti sebenarnya sudah memasuki fase revival, yang ditandai dengan turunnya BI rate 150 basis poin dalam tiga bulan terakhir menjadi 7,75 persen. Sayangnya, penurunan itu belum diikuti penurunan bunga bank. Bank-bank masih mematok bunga deposito yang tinggi (11 – 12 persen) karena khawatir kesulitan likuiditas di tengah krisis keuangan global, sehingga bunga KPR dan kredit konstruksi pun tetap tinggi (14,5 – 17 persen).
Persyaratan uang muka juga masih ketat, minimal 30 persen dari biasanya bisa 10 persen. “Jadi, situasinya anomali dan sangat tidak rasional. Spread (selisih) antara BI rate dan bunga kredit mencapai 7 – 8 persen. Sebab itu saat ini masih bisa disebut fase resesi,” katanya. Nah, resesi adalah saat yang tepat baik bagi konsumen yang membeli rumah untuk dihuni sendiri (end user) maupun investasi. Posisi tawar mereka di pasar lebih kuat.
Developer sangat butuh uang tunai sehingga akan memberi aneka insentif. Mulai dari diskon harga, subsidi bunga, pembayaran tunai bertahap yang lebih panjang, sampai uang muka bisa dicicil. Developer bisa memberi salah satu atau kombinasi dari aneka insentif itu tergantung situasi pasar masing-masing (contoh-contoh perumahan yang memberi berbagai insentif itu sudah kami tulis di Pasar Properti edisi Februari 2009).
Selain itu desakan kebutuhan likuiditas juga mendorong developer lebih inovatif dan memerhatikan kualitas. Pasalnya, permintaan lebih sedikit ketimbang penawaran. Penjual harus menawarkan harga yang terbaik untuk merebut konsumen. Pembeli benar-benar menjadi raja.
“Ini keuntungan lain membeli rumah pada masa resesi. Kita bisa mendapatkan produk berkualitas dengan harga yang lebih kompetitif,” kata Panangian. Sebaliknya pada saat pasar booming, pengembang cenderung mengejar kuantitas demi memenuhi permintaan yang tinggi. Kualitas pun terabaikan. Yoenazh K Azhar

Kota Harapan Indah
Siapkan Dana Sejak Awal

Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan saat membeli rumah sudah sering diungkap: lokasi strategis, legalitas lengkap, sertifikat induk sudah atas nama developer, reputasi developer bagus, dan bisa dibeli dengan KPR. Tapi, sebelum sampai ke situ terlebih dulu perlu dirumuskan: rumah seperti apa yang diinginkan dan berapa range harganya?

Setelah itu siapkan dana untuk uang muka, biaya KPR, biaya renovasi kecil-kecilan, biaya pindah, membeli perabot, dan lain-lain. Kemudian, tentukan prioritas lokasi. Setiap orang berbeda-beda prioritasnya. Ada yang ingin rumah yang mudah dicapai dari tempat kerja, ada yang mengutamakan rumah yang dekat dengan fasilitas untuk anak istri.

Yang jelas di manapun lokasinya, pastikan aksesnya cukup baik dan di dalam atau di sekitar perumahan tersedia fasilitas sosial dan komersial standar. Untuk itu survei langsung ke lokasi. Bandingkan rumah sekelas di sejumlah perumahan di kawasan, dan pilih yang terbaik kualitas bangunan dan lingkungannya secara fisik dan sosial.

Artinya, cukup aman, tidak banjir, tidak dekat pabrik dan tempat pembuangan sampah, kualitas air cukup baik, infrastruktur dan utilitas memadai. Desain layout rumah sebaiknya simpel saja supaya mudah menambahkan elemen pribadi. Tapi, jangan hanya terpukau dengan tampak muka dan desain layout rumah. Cemati juga spesifikasinya.

Kalau pondasinya batu kali dan struktur beton bertulang, tanyakan berapa kedalaman dan lebar pasangan batu kali serta diameter besinya. Pondasi dan struktur jauh lebih penting karena menyangkut ketahanan dan keamanan rumah terhadap beban, cuaca, pergeseran tanah, dan gempa. Akan lebih bagus kalau sudah ada rumah contoh. Lebih mudah memperkirakan kualitas rumah sekaligus indikator developer sudah mengantungi legalitas lengkap.

Sebelum membayar DP cermati draf PPJB yang disodorkan developer. Perjanjian harus jelas menyebut luas tanah dan bangunan, bentuk dan posisi tanah, spesifikasi bangunan, jadwal serah terima, dan sistem pembayaran. Klausul perjanjian juga mesti proporsional. Kalau kita dikenai denda untuk setiap keterlambatan pembayaran, kita juga bisa minta developer menerakan klausul serupa bila serah terima rumah meleset.

Kontrol pembangunan rumah secara berkala, supaya kalau ada yang melenceng kita bisa segera minta diluruskan. Saat serah terima periksa lagi luas tanah dan bangunan, spesifikasi bangunan terutama dinding, lantai, rangka atap, atap, dan plafon. Apakah semua sudah sesuai dengan yang diperjanjikan? Pastikan juga listrik, air bersih, saluran pembuangan, kloset, dan lain-lain berfungsi. Untuk itu lakukan tes terhadap berbagai utilitas tersebut.

Investor

Bagi investor faktor-faktor yang perlu dicermati kurang lebih sama. Hanya pertimbangannya lebih objektif. Lokasi misalnya, bisa di mana saja asal menguntungkan. Kalau bisa rumah menghadap ke timur dan memiliki view menyenangkan (ke arah taman, danau, golf course, dan lain-lain) supaya mudah disewakan. Secara umum, menurut Panangian, yang prospektif sebagai investasi adalah:

  1. Rumah yang selaras dengan segmen pasar terbesar di lokasi. Misalnya, kalau di kawasan banyak mahasiswa, rumah yang mudah disewakan kepada kalangan itu pasti investasi yang menarik.
  2. Rumah di kawasan yang sedang berkembang (sunrise). Cirinya, stok tanah masih luas, pengembangan rumah dan berbagai fasilitas terus berlangsung. Penataan ruang, infrastruktur, dan utilitasnya juga lebih baik. Sementara populasinya terus bertambah; arus orang yang masuk ke lokasi lebih tinggi daripada yang keluar. “Bisa saja okupansi perumahan rendah, tapi tidak banyak yang menjual rumahnya. Itu berarti ekspektasi orang terhadap prospek kawasan cukup tinggi,” ujarnya.
  3. Rumah mudah diakses dari pusat kota atau sentra aktivitas perkotaan seperti kawasan bisnis, perdagangan, hiburan, pendidikan, pemerintahan, dan lain-lain.
  4. Rumah di kawasan yang bakal mendapat akses baru seperti jalan tol, sumber daya baru seperti minyak bumi dan gas, atau pengembangan dan fasilitas baru yang menarik kedatangan banyak orang.
  5. Rumah di kawasan yang baru diremajakan, atau rumah di kawasan yang menjadi preferensi kalangan tertentu seperti (di Jabodetabek) Menteng, Kebayoran Baru, Kemang, Pondok Indah, Kelapa Gading, Puri Kembangan, Bintaro, dan Serpong.
Investasi bisa jangka pendek atau panjang. Main jangka pendek misalnya, kita membeli rumah saat pre launching lalu menjualnya menjelang serah terima. “Keuntungannya bisa 25 persen,” kata Panangian. Sebaliknya kalau bermain jangka panjang, keuntungannya dari hasil sewa (yield) dan kenaikan nilai rumah (capital gain).
Hanya saja yield rumah kecil, sekitar 3 – 5 persen/tahun. Rumah seharga Rp500 juta misalnya, harga sewanya paling tinggi Rp25 juta/tahun. Yang tinggi gain-nya, bisa mencapai 15 – 25 persen/tahun. Artinya, rumah sejatinya investasi jangka panjang (di atas lima tahun) dengan keuntungan utama dari gain. Bagaimana agar rumah menghasilkan gain yang optimal?
“Kita harus berupaya mencari rumah dengan harga paling kompetitif,” jawabnya. Saat buyers market rumah seperti itu banyak ditawarkan, karena terdesak kebutuhan uang tunai, over kredit, dan lain-lain. Pemilik bersedia melepas rumah dengan harga likuidasi (70 persen dari nilai pasar). Karena itu penting bagi investor untuk bersiap dengan duit tunai untuk menangkap peluang itu.
Akan lebih berlipat keuntungannya kalau pembelian bisa dibiayai bank. Katakanlah, anda bisa membeli rumah senilai Rp500 juta seharga Rp400 juta. Anda langsung mendapat apresiasi instan Rp100 juta. Bila sebuah bank mau memberi kredit 80 persen, praktis Anda membelinya dengan modal nol.

Tenor paling lama
Yang juga tinggi gain-nya adalah rumah yang bisa dibeli dengan tenor KPR paling lama dan mudah disewakan. Misalnya, Anda membeli rumah seharga Rp1 miliar dengan depe Rp200 juta (20 persen) dan KPR Rp800 juta (80 persen). Dengan bunga 10 persen (flat) dan tenor 20 tahun, total utang anda (pokok+bunga) = Rp1,6 miliar. Dibagi 20 tahun atau 240 bulan cicilannya = Rp6,6 juta/bulan.
Karena rumah berada di kawasan yang disukai ekspatriat, anda bisa menyewakannya Rp60 juta/tahun atau Rp5 juta/bulan. Jadi, anda nombok Rp1,6 juta/bulan atau Rp384 juta selama 240 bulan. Tapi, karena lokasi rumah prospektif, harganya naik rata-rata 15 persen/tahun sehingga peningkatan nilai rumah menjadi:

Tahun
Harga (Rp)
2009
2010
2011
2012
2013
2014
1 miliar
1,15 miliar
1,32 miliar
1,5 miliar
1,75 miliar
2 miliar

Setelah tahun kelima anda menjual rumah itu. Saat itu saldo utang tinggal Rp1,2 miliar. Dengan demikian keuntungan anda Rp800 juta (Rp2 miliar – 1,2 miliar) dari modal Rp584 juta (Rp200 juta + 384 juta) dalam lima tahun. Jadi, return-nya = Rp800 juta : Rp584  juta = 136,9 persen atau 27,3 persen/tahun.

Rumah lain yang berpotensi naik tinggi adalah rumah yang masih bisa diperluas atau dikembangkan, rumah warisan, dan rumah yang bisa diubah peruntukannya. Dengan memperbaiki desain dan utilitasnya, memberinya fasilitas baru, membuatnya lebih asri, menyewakannya sebagai kantor, nilai rumah akan naik jauh di atas modal yang dikeluarkan untuk meng-up grade-nya.

Hanya memang, untuk bisa berinvestasi secara benar seorang investor perlu memahami karakteristik pasar setempat karena properti sangat localized, dan jeli melihat peluang. Selalu mengikuti perkembangan ekonomi dan kota, membekali diri dengan pengetahuan tentang bangunan dan tren desain, serta informasi nilai pasar dan harga sewa properti setempat, akan sangat membantu.

Misalnya, rumah seharga Rp500 juta dengan sewa rata-rata Rp10 juta (yield 2 persen) dan kenaikan nilai di bawah 15 persen/tahun, kurang layak sebagai investasi. Tapi, ketika pemerintah merealisasikan pembangunan jalan tol yang membuat akses ke perumahan menjadi lebih enak, ceritanya jadi berbeda. Contoh lain: rumah di sebuah kawasan boleh jadi sangat prospektif, tapi kalau suplai terlalu banyak atau penetapan harga terlalu tinggi, anda sulit berharap dari keuntungan jangka pendek.

Investor juga harus lebih memahami siklus properti agar tahu kapan menjual (sell), membeli (buy), menahan (hold), atau menukar (exchange/switch). “Beli saat buyers market, jual saat sellers market, tahan saat weak market, dan tukar properti yang sudah menurun pertumbuhannya dengan yang baru saat soft market,” jelas Panangian.

Pembelian bisa tunai atau kredit. Bila selisih bunga kredit dengan deposito di atas lima persen (tinggi), lebih baik beli tunai atau fasilitas KPR dengan jangka kredit kurang dari lima tahun. Kalau selisihnya antara 3 – 5 persen (sedang), beli secara tunai bertahap atau KPR dengan uang muka besar dan jangka waktu kreditnya 5-10 tahun. Bila selisihnya kurang dari tiga persen (rendah), beli secara kredit dengan tenor paling lama. Lantas untuk meminimalisir risiko, saat tren bunga meninggi ambil KPR dengan bunga fixed untuk jangka beberapa tahun. Sebaliknya kalau bunga cenderung menurun ambil KPR floating.

From : housing-estate.com

Jangan Anggap Remeh AJB

Akta Jual Beli merupakan salah satu aspek legal yang perlu Anda perhatikan dalam setiap transaksi. Jika tidak punya AJB, Anda akan mengalami kesulitan dalam mengurus sertifikat di Kantor Pertanahan.

Di tengah turunnya suku bunga pinjaman dari bank, aset properti berupa tanah atau rumah banyak ditawarkan oleh berbagai pihak. Anda mungkin tergiur dengan tawaran ini. Apalagi jika Anda sedang mencari aset properti berupa tanah—baik untuk investasi maupun untuk Anda pakai sendiri.

Seperti yang mungkin sudah Anda ketahui, dalam membeli sebuah lahan tanah harus melalui berbagai proses tahapan. Proses ini dimulai dari pemeriksaan keabsahan tanah sampai penyerahan sertifikat. Dalam melakukan proses tersebut, jangan Anda hanya memperhatikan faktor harga dan lokasi. Anda juga harus memperhatikan aspek legal. Salah satunya adalah Akta Jual Beli (AJB).

Fungsi

AJB merupakan bukti autentik secara hukum bahwa Anda sudah membeli tanah atau bangunan dari pihak penjual secara lunas. Tetapi tidak hanya itu. AJB berfungsi untuk mengurus surat-surat peralihan dari pemilik lama ke pemilik baru. Sebab dalam penerbitan sertifikat untuk pemilik baru, AJB harus turut disertakan. Pihak Kantor Pertanahan selaku pihak yang menerbitkan sertifikat akan menanyakan AJB yang disyaratkan dalam pendaftaran.

Dua Pihak

Seperti pada umumnya surat perjanjian, AJB membutuhkan adanya dua pihak yang terkait, yaitu pembeli dan penjual. Tetapi tidak semua orang bisa berwenang untuk berfungsi sebagai penjual dan pembeli. “Jika salah satu pihak merupakan orang yang tidak berwenang, maka AJB batal demi hukum”, ujar Cyntia P. Dewantoro, SH. (penasehat hukum dari KST Law Office).

Pihak penjual yang mempunyai wewenang untuk menjual tanah adalah pasangan suami istri (jika suami yang menjual, maka harus ada surat persetujuan dari istri), ahli waris (harus ada persetujuan dari semua pemegang ahli waris), anak dengan umur lebih dari 17 tahun (jika dibawah 17 tahun, maka harus ada wali), atau pihak yang diberi kuasa dari pemilik untuk menjual. Selain itu jika Anda membeli tanah yang pemiliknya adalah badan hukum atau perusahaan, maka pihak penjual yang berwenang adalah direksi perusahaan.

Anda sebagai pembeli juga dibatasi dalam melakukan pembelian tanah. Pembatasan ini dilakukan jika Anda mengatasnamakan perusahaan sebagai pembeli. Pembatasan juga diterapkan untuk warga negara asing. Pembatasan ini diterapkan agar tidak terjadi eksploitasi aset tanah. Jika Anda mengatasnamakan perusahaan maka Anda tidak boleh membeli tanah dengan sertifikat hak milik. Melainkan Anda harus membeli yang bersertifikat Hak Guna Bangunan. Demikian pula untuk warga negara asing.

Obyek Jual Beli

Dalam jual beli tanah, sudah pasti bahwa yang menjadi obyeknya adalah sertifikat. Dilihat dari statusnya, tanah yang akan Anda beli ada dua jenis, yaitu tanah bersertifikat dan belum bersertifikat. Jika tanah tersebut sudah bersertifikat maka tidak ada masalah. Anda hanya perlu mengecek keabsahan sertifikat dan menanyakan ke kantor Pertanahan, apakah sertifikat itu benar ada atau tidak.

Namun jika tanah yang akan Anda beli belum bersertifikat, maka Anda harus mengecek status tanah ke kantor Kepala Desa atau kecamatan setempat. Setelah status tanah tersebut benar terdaftar dan bukti kepemilikannya ada, maka Anda dapat meminta surat keterangan dari Kepala Desa/Camat setempat. Selain itu Anda juga harus meminta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari pihak penjual yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.

Syarat dan Biaya

Jika proses pengecekan keabsahan dan pembayaran pembelian sudah lunas, maka Anda bersama penjual bisa langsung ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk dibuatkan AJB. Sebelum PPAT membuatkan AJB, Anda harus melengkapi syarat-syarat yang diajukan oleh PPAT. Menurut Cynthia, untuk tanah yang bersertifikat, syaratnya berbeda dengan tanah yang belum bersertifikat (lihat Boks: Syarat Pembuatan AJB).

Di antara syarat yang ditetapkan, ada syarat yang perlu diperhatikan yaitu syarat mengenai surat keterangan Advice planning (rencana tata kota). Surat keterangan Advice Planning berguna agar Anda tidak dirugikan oleh penjual. Seringkali penjual dengan sengaja menjual tanahnya dengan harga miring. Padahal tanah tersebut akan terkena pelebaran jalan dan pengembangan kawasan. Jika demikian, luas lahan tanah Anda akan berkurang atau lebih parahnya lagi tanah tersebut akan digusur. Sehingga, dengan Advice Planning Anda bisa mengenali rencana dan perkembangan wilayah di sekitar lahan tanah tersebut.

Setelah semua syarat dan keabsahan terpenuhi, maka PPAT akan menyiapkan AJB. Bundel AJB yang ditandatangani oleh masing-masing pihak jumlahnya ada empat. Keempat bundel itu disimpan sebagai arsip untuk PPAT, Kantor Pertanahan, pembeli, dan penjual. Jika sudah ditandatangani maka Anda bisa mengurus sertifikat balik nama maupun penerbitan sertifikat—untuk tanah yang belum bersertifikat—ke kantor Pertanahan.

Dalam proses pembuatan AJB di kantor PPAT pasti tidak terlepas dengan biaya. Biaya yang dikeluarkan di antaranya adalah biaya untuk PPAT. Menurut Peraturan Menteri Agraria No. 10 Tahun 1961, honorarium atau biaya untuk PPAT dalam pembuatan Akte Jual Beli Tanah ditetapkan sebesar 0,5% dari total transaksi. Sebagai contoh, jika total harga transaksi penjualan tanah sebesar Rp 100 juta, maka biaya untuk PPAT adalah 0,5% x Rp 100 juta yang besarnya adalah Rp 500.000.

Prakteknya di lapangan, pembebanan biaya ini biasanya ditanggung oleh kedua belah pihak. Selain itu biaya juga bisa dinegoisasikan dengan pihak PPAT jika besarnya terlalu tinggi.

Belum Lunas

Secara hukum AJB dibuat jika transaksi jual beli telah lunas pembayarannya. Sebab, pihak Kantor Pertanahan dapat menolak AJB yang transaksinya belum lunas. Menurut Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 09 Tahun 1995, AJB harus ditandatangani oleh pembeli dan penjual di hadapan PPAT jika pembeli telah lunas membayar seluruh harga tanah beserta pajak dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan transaksi jual beli. Selain itu, pembeli wajib menunjukkan dan memperlihatkan surat-surat asli berikut kuitansinya.

Tetapi beberapa contoh di lapangan menunjukan bahwa walaupun transaksi tersebut belum lunas, AJB tetap bisa dibuat. Jika demikian, Anda bisa membuat perjanjian tambahan dengan pihak penjual. Di dalam perjanjian itu memuat di antaranya waktu pelunasan pembayaran dilakukan, dan bagaimana jika terjadi keterlambatan pembayaran yang mengakibatkan terjadinya perselisihan.

Melihat pentingnya AJB, maka jika Anda melakukan transaksi jual beli jangan lupa untuk segera untuk membuat AJB di depan PPAT bersama penjual.

(alf)

BOKS

Syarat Pembuatan AJB

Tanah bersertifikat adalah:

  • Sertifikat asli bidang tanah yang dijual
  • Kartu Tanda Pengengal (KTP) dari pembeli maupun penjual
  • Keterangan bebas sengketa dari pengadilan
  • Surat keterangan Advis Planning (Site Plan Tata Kota) khusus untuk wilayah Jakarta yang didapatkan dari kantor Dinas Tata Kota.
  • Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) jika dilahan tersebut sudah berdiri bangunan
  • Tanda bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru

Tanah belum bersertifikat adalah:

  • Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
  • Surat bukti hak atas tanah
  • Keterangan dari Kepala Desa atau Camat
  • Sertifikat asli bidang tanah yang dijual
  • Kartu Tanda Pengengal(KTP) dari pembeli maupun penjual
  • Keterangan bebas sengketa dari pengadilan
  • Surat keterangan Advis Planning (Site Plan Tata Kota)
  • Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) jika dilahan tersebut sudah berdiri bangunan
  • Tanda bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru

From : tabloidrumah.com

KPR Panin

PARTNER NAME KPR Panin
ADDRESS Jl. Jendral Sudirman Kav. 1 – (Senayan)
Jakarta Selatan
PHONE (021) 2700545 (10 lines),
FAX (021) 2700340
EMAIL panin@panin.co.id
WEBSITE http://www.panin.co.id
CONTACT PERSON Panin

You can have a Nice and Green house Quick and Easy with KPR Panin.

KPR Panin offers credit for house, shop-house/office-house, apartment, villa, land, renovation and construction.You can afford a new or second house from a contractor, private owner or property agent.So, make your dream come true with KPRPanin.

Getting the benefits from KPRPanin :
• Competitive interest rate
• Reasonable administration fee
• Moderate down payment
• Quick appraisal process with simple terms and conditions
• Credit limit up to 20 years
• Flexible partly or full settlement before due time
• Interesting programs to meet your needs

Enjoy the best service from all Panin Bank Branch Offices in Indonesia

Best service is our commitment. With online system in more than 250 branch offices in Indonesia, you can apply for KPRPanin nice and easy.

Terms and Conditions :
• Indonesian Citizen
• 21-55 years old range of age
• Employee/entrepreneur/professionals

No. Type of Document Employee Entrepreneur Professionals
1 Copy of Applicant’s ID
2 Copy of Applicant’ Spouse’s ID
3 Copy of Family Relationship Card (Kartu Keluarga) / Certificate of Marriage
4 Copy of Tax Registration Number &/ Annual Tax Return – Art. 21 Income Tax
5 Copy of Trading License, Company Registration, Domicile Letter
6 Copy of License
7 Copy of Bank Account or Account Statement (last 3 months)
8 Salary Receipt (last 3 months)
9 Copy of Financial Report (last 2 years)

KPR BCA

PARTNER NAME KPR BCA
ADDRESS BCA Consumer Plus MAG, Mall Artha Gading Lantai Dasar, Zona India, Blok A6 No.9-16
Jakarta Utara
PHONE (021) 52-998-998,
FAX
EMAIL halobca@bca.co.id
WEBSITE http://www.klikbca.com
CONTACT PERSON BCA

It is everybody’s dream to have a house. Nevertheless, to make it come true we need a big sum of money. BCA understands very well that many people cannot afford to buy a house in cash. Therefore, BCA offers you KPR BCA, a type of loan to purchase or renovate a house. KPR BCA is aim at one individual or employee who can meet the conditions and afford the installments.


Conditions :

  • Applicant must be Indonesian citizen, employee, entrepreneur or professionals
  • Working or trading experiences minimum 2 years.
  • Applicant must be min. of 21 years, or married and maximum of 55 years for employee and 60 years for entrepreneur or professionals when the installment ends.
  • The house is for own use (not for sale/investment)
  • Installment (principal + interest) of total debts (in BCA + other banks) + new application max. 1/3 of applicant’s gross salary/husband and wife’s joint income.
  • Applicant must close insurance (life and fire insurance) under banker’s clause.
  • Applicant must sign credit contract and Mortgage Certificate.
  • Installment automatically cut off the applicant’s account in BCA.
  • Documents to be enclosed by applicant :
Document
Employee
Enterpreneur
Professionals
1
Copy of Applicant’s ID
2
Copy of spouse’s ID
3
Copy of  Family Card
4
Copy of Certificate of Marriage
5
Copy of Tax Registration Number/ Annual Tax Return
6
Copy of Trading License
7
Copy of Company Registration
8
Copy of Deed of Establishment & Article of Association
9
Copy of Endorsement from Minister of Justice *)
10
Copy of License
11
Original Salary Receipt (last month)/Income Statement **)
12
Copy of Account Statement or Savings last 3 months
13
Recommendation Letter from Company **)

*) Only for Entrepreneur of Limited Company
**) Only for husband and wife’s Joint Income

Housing Documentations to be enclosed:

No.
Document
New House
Secondary House
1
Copy Deed of Title/ Deed of Periodic Ownership Scheme (HM/HGB)
2
Copy of Building Permit (IMB)
3
Copy Blueprint
4
Copy of Sale & Purchase Agreement
5
Copy of latest Property Ownership Tax
6
Renovation Cost*

*) Only for renovation

KPR Merdeka

PARTNER NAME KPR Merdeka
ADDRESS Bank NISP Tower lt. 16, Jl. Dr. Satrio No. 25
Jakarta Selatan
PHONE (021) 25533888,
FAX (021) 57944000
EMAIL nisp@banknisp.com
WEBSITE http://www.kprmerdeka.com
CONTACT PERSON merdeka

KPR Merdeka nisp

KPR MERDEKA is one of loan service products courtesy of BANK NISP. Mortgage program that offers you several simple steps such as:

Five Working Days Full Approval
No more long waiting periode and uncertain situation. By applying KPR MERDEKA you can get approval within 5 working days after completing all conditions and documents.

Without Penalty
Free full or partial payment without penalty at any time, later than one year of installment periode.

On-line Application…
Are you too busy and cannot find a time to make an application? Do not hesitate to enter our on-line application right now…

General Terms and Condition:

1. Applicant:
Indonesian Citizen
Minimum 21 year old or married
Maksimum age for:
† Employee: installment periode + applicant’s age < 55 years
† Employer: installment periode + applicant’s age < 60 years

2. Installment’s Condition:
Minimum Installment: IDR 50 Million
Life and Fire Insurance
Installment periode:
† Mortgage (KPR): 1 -15 years
† Shop-House Mortgage (KP-Ruko/Rukan): 1 – 10 years
† Construction/Renovation Loan: 1 -10 years

Documents Needed
Employee
Enterpreneur
Professionals
Photo 3 x 4 cm of Applicant + Spouse (1 copy) ü ü ü
Copy of Applicant + Spouse’s ID Card ü ü ü
Copy of Family Relationship Card ü ü ü
Copy of Certificate of Marriage/ Divorce / Separate Assets (if any) ü ü ü
Copy of Indonesia Citizen Card and Name Alteration Certificate (if any) ü ü ü
Copy of Tax Registration Number &/ Annual Tax Return – Art. 21 Income Tax ü ü ü
Copy of Account Statement / Savings (last 3 months) ü ü ü
Original Salary Receipt (last 3 months) ü
Original Employment Reference Letter ü
Copy of Trading License, Company Registration, Domicile Letter ü
Copy of Deed of Establishment & Article of Association ü
Copy of Financial Report (last 2 years, if any) ü
Medical Permit / Letter of Appointment ü
Copy Certificate of recent Building Permit, Sale & Purchase Agreement and Property Ownership Tax ü ü ü

15 Hal Penting dalam Merancang Kamar Tidur

Ada 15 poin yang harus diperhatikan sebelum merancang kamar tidur. Menerapkan ke-15 hal berikut ini, berarti mendapatkan kamar tidur yang sesuai dengan kebutuhan, selera dan bujet Anda.

Saat kita membangun atau merenovasi rumah, salah satu ruang yang biasanya menjadi fokus utama dalam perencanaan adalah kamar tidur. Alasannya mudah dirunut. Kamar tidur merupakan ruang pribadi dimana kita beristirahat dan seringkali juga untuk bekerja dan bersantai. Sebagian orang bahkan suka menghabiskan sebagian besar waktunya di kamar.

Sebagai area privat, kebutuhan dan desain kamar tidur pun menjadi personal. Selain fungsi standar kamar tidur, selera pribadi juga menjadi penting di sini. Namun, desain yang personal pun memerlukan batasan dan pertimbangan sebagai pedoman dalam merancang kamar tidur yang baik dan nyaman.

Bila memungkinkan, mulailah proses merancang ini dari nol. Hal ini akan memudahkan Anda dalam menambah atau mengubah desain suatu saat nanti, karena kebutuhan dan tema sudah Anda tetapkan sejak awal.

Untuk merancang kamar tidur yang nyaman dan sesuai dengan pribadi Anda, ada baiknya Anda perhatikan 15 hal berikut.

1. Gaya/langgam desain. Hal yang akan menjadi dasar dalam mengembangkan ide dalam mendekor, antara lain dari gayanya. Apakah itu gaya neoklasik, modern minimalis, pop-retro atau eklektik. Tentukan gaya yang Anda pilih dari awal.

2. Warna tema. Warna favorit biasanya menjadi pilihan, terutama pada kamar lajang atau remaja. Warna yang dipilih tidak harus satu. Untuk memperkaya tekstur, warna-warna monokromatis atau warna aksen yang kontras dapat menjadi alternatif.

3. Pencahayaan. Baik pencahayaan alami (sinar matahari), buatan maupun special lighting dapat diperhitungkan sejak awal. Efek pencahayaan ini yang akan memberi “jiwa” pada interior.

4. Lantai. Setelah menentukan konsep dan suasana, perencanaan beranjak pada material finishing. Mulailah dari menentukan jenis lantai. Untuk suasana hangat, kamar tidur biasanya memakai lantai kayu (parquet). Namun keramik atau granit tile pun memberikan ragam pilihan yang luas untuk corak dan warna.

5. Dinding. Untuk kesan mewah dapat menggunakan wallpaper dengan pilihan warna, motif dan tekstur yang kaya. Warna tema yang sudah Anda tentukan akan mempengaruhi hal ini.

6. Finishing furnitur. Pilihan jenis finishing ini juga terkait dengan tema dan suasana yang Anda inginkan. Bila Anda suka tampilan serat kayu, teknik semprot melamik atau lapisan HPL motif kayu bisa dipilih. Untuk kesan lebih modern dan pop, cat duko untuk perabot kayu dapat menjawabnya.

7. Jenis aktivitas. Terjemahkan irama hidup sehari-hari Anda menjadi bentuk aktivitas yang akan Anda lakukan di kamar ini. Tentu saja, sesuai dengan dimensi ruang yang ada. Setelah itu, Anda bisa mulai mencatat kebutuhan furniturnya.

8. Ukuran furnitur. Saat menentukan furnitur kamar, jangan terburu-buru memilih sesuatu hanya karena Anda suka. Perhatikan ukurannya. Ukur benar-benar ruangan Anda dan sesuaikan dengan proporsi perabot yang Anda butuhkan.

9. Sirkulasi. Jangan lupa perhitungkan ruang gerak dan ruang beraktivitas dengan adanya perabot-perabot di dalam kamar.

10. Posisi stop kontak dan saklar. Usahakan agar benda-benda bertenaga listrik berada pada sisi yang sama dengan stop kontak. Bila tidak memungkinkan, rancanglah sistem pengkabelan yang rapi dan aman dari jangkauan.

11. Benda dekoratif. Sediakan tempat di dinding atau di pojok ruangan untuk memajang hiasan berharga. Lengkapi dengan spot light untuk “mengangkat” kehadirannya.

12. Wallpaper cantik. Hiasan dekoratif tidak harus berupa sepotong karya seni atau sebuah gambar dalam bingkai. Satu bidang dinding dengan wallpaper cantik yang eye-catching pun dapat menjadi elemen dekorasi di kamar Anda.

13. Bukaan. Kamar yang sehat adalah kamar yang memiliki bukaan cukup untuk memungkinkan terjadinya sirkulasi udara dan pasokan sinar matahari. Hal ini seharusnya direncanakan sejak awal pembangunan rumah.

14. Material nontoxic. Gunakan material yang aman dan nontoxic. Seperti misalnya, penggunaan cat dinding yang water based. Selain lebih aman, juga lebih ramah lingkungan daripada produk solvent based.

15. Selesaikan di Workshop. Material pelapis perabot, bila ia menggunakan teknik semprot, pastikan proses ini diselesaikan di workshop dan sudah benar-benar kering saat dipasang di rumah Anda. (Sitha Hapsari/iDEABooks/Bedroom Living)

KOMPAS.com

Permintaan Properti India Anjlok

PARA pengembang properti India mulai sedikit khawatir.Kebijakan penyesuaian harga jual membuat konsumen di negeri tersebut menurunkan permintaan pembeliannya.

Padahal, penyesuaian harga tersebut didasarkan pada asumsi kenaikan inflasi dan harga material bahan bangunan. Bila kondisi ini terus berlangsung, para pengembang khawatir target penjualannya akan sulit terpenuhi. Kondisi demikian misalnya, terlihat dari penurunan angka penjualan properti hingga 50% di negara bagian Mumbai. Kenaikan penjualan dan harga sejak enam bulan terakhir sepertinya alami perlambatan di luar prediksi.

“Di satu sisi, kenaikan permintaan tanah (oleh pengembang untuk bangunan properti) sudah dimulai. Tetapi di sisi lain, permintaan (konsumen) untuk properti perumahan melambat,” ujar Wakil Ketua Konsultan Properti Knight Frank India Yogendra. Menurut analis Mumbai Property Exchange Sandeep Sadh, di bagian selatan Kota Mumbai konstruksi baru terus dibangun,tapi sejumlah konsumen justru menunda pembeliannya karena harga tinggi.

Bahkan tidak sedikit kemudian sejumlah flat dijual kembali. Yang paling mencengangkan adalah di kawasan pinggiran Kota Mumbai. Di kawasan ini, pembeli tidak dapat membeli karena harga terlalu tinggi.Para pembeli hanya duduk-duduk di pagar dan menunggu sampai harga menjadi sedikit lebih realistis,” sebut Sandeep Sadh melukiskan sikap para konsumen. Ketua Jones Lang LaSalle Meghraj Anuj Puri mengatakan, kenaikan suku bunga pinjaman hipotek menjadi alasan tambahan atas kenaikan harga yang menyebabkan konsumen menahan permintaannya.

“Permintaan sekarang stagnan (karena tingginya harga) dan jika harga lebih tinggi lagi,maka akan menghasilkan penjualan menurun lebih lanjut. Ini akan menjadi tantangan bagi para pengembang untuk mengatasi,” jelasnya. Meskipun mengakui bahwa harga properti yang tinggi menyebabkan penjualan melambat, namun para pengembang tampaknya enggan untuk mengambil langkah pertama untuk menurunkan harga.“ Penjualan telah melambat.

Seperti pembangun lainnya, aku menyadari harga tinggi.Tetapi orangorang tampaknya menerima harga dan pemesanan yang terjadi. Jadi, ketika akan terjadi koreksi,saya tidak bisa mengatakan,” kata pemilik Atithi Developer Hiren Patel. Menurut Patel, salah satu alasan untuk memasang harga tinggi adalah biaya konstruksi lebih besar seperti pada semen, baja, dan pasir yang naik hingga empat dan lima kali lipat.Dia menyangkal itu keserakahan di pihak pengembang.

“ Biaya pengembangan yang lebih tinggi juga memengaruhi pasar untuk menjual kembali,” katanya menjelaskan. Sebelumnya, para pengembang di daratan India mengungkapkan kekhawatirannya atas kenaikan beban biaya proyek properti di negara tersebut.Pasalnya, kenaikan akan sangat memengaruhi harga jual properti kepada pengguna akhir,konsumen. Konfederasi Asosiasi Pengembang Real Estate India mengungkapkan, biaya pembelian properti India terancam naik hingga 12% sepanjang tahun ini.Ini terjadi karena peningkatan harga bahan bangunan, kenaikan suku bunga,dan pajak yang cukup tinggi. Menurut konfederasi, kenaikan terutama menyangkut material utama bangunan-bangunan properti.

Dua di antaranya yang paling penting adalah kenaikan harga semen dan baja.“Pemerintah juga menerapkan pajak pembelian apartemen sebesar 10%. Praktis, ini juga akan menambah komponen biaya pembelian,”sebutnya. Akhir Maret lalu bank pemberi kredit pembiayaan kepemilikan rumah terbesar di pasar properti India,State Bank of India,telah menaikkan tingkat suku bunga kredit. Meski tingkat suku bunganya hanya mencapai 8%,namun tetap saja suku bunga sebesar itu memberikan tambahan biaya bagi pembelian properti.

“Dengan demikian, terdapat kemungkinan kuat adanya kenaikan harga di sektor properti dengan dasar-dasar seperti pajak.Dan tentunya, efek kenaikan ini akan dirasakan oleh pengguna akhir (konsumen),” ujar Ketua Umum Konfederasi Pengembang Real Estate India Raj Menda. Menurut Raj,kondisi demikian sedikit disayangkan.Pasalnya, pasar properti India baru kembali melakukan pemulihan menyusul tekanan ekonomi dan keuangan di tahun lalu.

Kendati perekonomian India tidak alami tekanan krisis ekonomi global cukup dalam,tetap saja sektor real estatenya alami penurunan permintaan dan tekanan pembayaran. “Ada sekitar 6% dari properti tidak terjual,berbaring dengan pengembang real estate seperti yang sekarang.Pada properti komersial, ada kelebihan pasokan yang kemungkinan baru bisa terserap dalam dua tahun ke depan,” papar Raj. Meski alami pemulihan, sambungnya, namun perbankan cenderung masih berhati-hati dalam mengucurkan kredit perumahan kepada konsumen.Tak hanya itu, perbankan juga meminta jaminan lebih tinggi kepada setiap pinjaman yang diajukan pengembang real estate.

Di sisi lain,Pattel berharap indeks properti yang diluncurkan akan membawa kejelasan pada sektor real estate India. Reserve Bank of India baru-baru ini telah membuat indeks properti perumahan untuk melacak proyek perumahan baru di 31 kota besar dan mengukur perubahan kegiatan konstruksi. Indeks ini akan mencakup sejumlah kota besar.Beberapa di antaranya yaitu proyek perumahan baru seperti Delhi, Mumbai, Chennai,Kolkata, dan Bangalore, yang memiliki permintaan pengembangan properti tinggi di seluruh kota di India.

Indeks perumahan diharap bisa memberikan wawasan kepada konsumen, seperti tentang kebutuhan investasi pada pembangunan rumah baru. Dengan pertumbuhan pesat ekonomi seiring meningkatnya permintaan perumahan, indeks dapat digunakan untuk meramalkan kebutuhan untuk rumah baru. Sementara itu, Bank Perumahan Nasional India (NHB) memutuskan untuk memperluas indeks dari tingkat hunian real estate dari lima kota tersebut.Saat ini indeks hanya mencakup 36 kota saja. (propertywire/ zaenal muttaqin)